KPK Panggil 2 Kadis Pemda Tulungagung Terkait Suap Bankeu

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:24 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Dinas di Pemerintah Daerah Tulungagung dalam penyidikan perkara suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No. 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.

Ipi mengungkapkan, penyidik KPK juga dijadwalkan memanggil beberapa pejabat di Pemkab Tulungagung lainya, diantaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Lugu Tri Handoko; Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto.

Kemudian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati; Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto; dan Dua PNS di Bappeda Provinsi Jawa Timur, masing-masing Sogiman dan Hery Subagyo.

Selanjutnya PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto; Camat Ngantru, Dwi Hary Subagyo; Pemilik PT Delta Jaya Energi, Rizki Indah Trijati; Mayyada Almasjur berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.

Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI