Kemenkes Sebut 156 Jenis Obat Sirup Aman Dipakai
SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengeluarkan menyebut 156 jenis obat sirup yang telah dipastikan aman untuk dikonsumsi sesuai aturan pakai. Hal itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
"Obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sesuai dengan hasil pengujian yang diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, namun pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' ujar Syahril menambahkan.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas obat-obatan tersebut, sambil terus mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sedangkan Kemenkes akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya.