Tarif Angkot Non-Jaklingko Resmi Naik 20 Persen

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id) Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id)
Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Tarif Angkutan umum non Jaklingko mulai hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen, Senin (24 Oktober 2022). Setelah kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20 persen pasca kenaikan-harga BBM. Keputusan kenaikan tarif angkot non-jaklingko ditetapkan oleh Asosiasi Pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI