Tarif Angkot Non-Jaklingko Resmi Naik 20 Persen
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:55 WIB







Tarif angkot non-jaklingko hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen setelah pasca kenaikan-harga BBM (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Tarif Angkutan umum non Jaklingko mulai hari ini resmi mengalami kenaikan sebesar 20 persen, Senin (24 Oktober 2022). Setelah kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa tarif angkot mengalami kenaikan sebesar 20 persen pasca kenaikan-harga BBM. Keputusan kenaikan tarif angkot non-jaklingko ditetapkan oleh Asosiasi Pengusaha tanpa harus menunggu regulasi yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
TAG:
#Angkot #tarifnaik
JANGAN TERLEWAT:
Ganjar Penuhi Panggilan DPP PDIP Buntut Nyatakan Siap Nyapres
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Susun Aturan Baru, BPOM Libatkan Influencer dan Pelaku Usaha Kosmetik
EKBIS
3 weeks ago
Pimpinan DPR Sufmi Dasco dan Komisi VI Kunjungi Kantor PFN
GALERI
3 weeks ago
Dasco: Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
POLITIK
3 weeks ago
436 Perusahaan Sawit dan Tambang Di Kawasan Hutan, DPR Minta Pemerintah Tegas
POLITIK
3 weeks ago
Polisi Sarankan Mudik Pakai Sepeda Motor Jadi Pilihan Terakhir
HUKUM
3 weeks ago
BERITATERPOPULER
01
Banjir Kembali Genangi Jakarta Selatan
PERISTIWA 1 day ago
02
Hujan Deras Guyur Tangerang Raya, 3 Titik Perumahan Tergenang Banjir Malam Ini
PERISTIWA 1 day ago
04
05
06
Laporan Terkini Arus Lalu Lintas dan Keamanan Selama Operasi Ketupat 2025
PERISTIWA 2 days ago
07
Prabowo Diwawancarai Tujuh Jurnalis Senior, Bebas Tanya Apa Pun 'On the Record'
POLITIK 16 hours ago
08
09
AC Milan dan Fiorentina Berbagi Poin Setelah Imbang 2-2 di San Siro
OLAHRAGA 2 days ago
10