Dua Saksi Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah Mangkir Panggilan KPK
SinPo.id - Dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mangkir. Keduanya pengusaha Hesron Pasang dan Ruben Babangan.
"Kedua saksi dimaksud tidak hadir dan tanpa keterangan maupun konfirmasi pada tim penyidik," kata pelaksana tugas juru bicara bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati, Sabtu, 22 Oktober 2022.
KPK mengimbau keduanya untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya sebagai saksi. Ipi menjelaskan, kedua saksi semula dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis 20 Oktober 2022 kemarin.
“Keterangan keduanya dibutuhkan tim penyidik lembaga antirasuah untuk mengungkap kasus,” kata Ipi menambahkan.
Tercatat Lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Ricky Ham Pagawak (RHP).
Sedangkan pemberi suap yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap pada kasus tersebut. Sementara untuk tersangka Ricky Ham atau RHP saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam konstruksi perkara menunjukkan SP, JPP, dan MT sebagai kontraktor ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.
Kemudian, RHP bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.