Penyidikan Rampung, Eks Bendum PBNU Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Mardani Maming/SinPo.id/Ashar
Mardani Maming/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MM) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mantan Bendahara Umum PBNU itu segera diadili terkait kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka MM (Bupati Tanah Bumbu) telah selesai dilaksanakan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 22 Oktober 2022.

Ipi mengatakan berkas perkara tersangka Mardani Maming dalam perkara suap dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa baik sisi formil maupun materil sehingga layak untuk dibawa ke tahap persidangan.

Untuk proses lebih lanjut, kata Ipi, tersangka Mardani Maming akan kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat 21 Oktober sampai 9 November 2022.

Selanjutnya, tim Jaksa lembaga antirasuah akan menyusun surat dakwaan untuk kader PDI Perjuangan itu paling lambat selama 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Nantinya Tim Jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM (Mardani Maming) berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," tandasnya.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga perusahaan milik Maming PT Angsana Terminal Utama, dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, KPK mengungkap pemberi suap terhadap Maming, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga untuk sementara Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI