UU Pesantren, Bentuk Pengakuan Khusus Negara Terhadap Kaum Santri
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan negara memberi pengakuan khusus bagi kaum santri. Salah satu buktinya yakni dengan hadirnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ace berharap, UU Pesantren dapat memberikan kontribusi dan menjadi basis bagi kebudayaan dan peradaban besar Indonesia. Karena sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar menjadi pusat ekonomi Islam dunia, dan pesantren secara historis memiliki peran strategis untuk mewujudkan itu.
“Selain itu Indonesia juga memiliki faktor pendukung lain yang strategis bila dibandingkan dengan negara lain, yaitu faktor adanya lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren,” ujar Ace seperti dikutip dari Parlementaria.
UU Pesantren, kata Ace, diharapkan dapat menjadi mengakomodir 2,65 juta orang santri yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sosialnya.
"Tidak hanya itu ada paradigma dalam UU Pesantren yang patut digaris bawahi yakni dakwah, tasamuh dan cinta NKRI. Kami sengaja mengunci definisi pesantren dalam UU Pesantren itu agar pesantren tidak lepas dari akar historisnya," ucapnya.
Pesantren sebagaimana pesan UU, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air.
"Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat," katanya.
Semua itu, kata dia, akan ditunjang dengan adanya dana abadi pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2023 sebesar Rp. 70,4 Triliun," tukas politisi Partai Golkar ini.