13 Kanal Pemprov DKI Siap Layani Keluhan Warga, Begini Cara Kerjanya

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Kantor Balaikota DKI Jakarta/Wikimedia
Kantor Balaikota DKI Jakarta/Wikimedia

SinPo.id -  Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas dalam menangani aduan masyarakat.

13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui laman crm.jakarta.go.id.

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta,” terang Andransyah dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Oktober 2022.

Penjelasan tentang bagaimana Kanal Aduan ini bekerja

Kanal aduan geo-tagging dan non-geo-tagging memiliki proses kerja yang sedikit berbeda. Ketika warga melapor melalui kanal aduan geo-tagging, yakni JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.

Selanjutnya, Petugas kelurahan akan menerima notifikasi terkait laporan dan menganalisis apakah laporan bisa ditindaklanjuti oleh Kelurahan sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut.

Misalnya, laporan terkait jalan rusak merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada Dinas Bina Marga. Dinas akan mengecek laporan beserta lokasinya. Lalu, Dinas akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

Kemudian, Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam Aplikasi CRM oleh petugas.

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Lain halnya dengan laporan non-geo-tagging yang dilakukan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka. Laporan non-geo-tagging yang masuk akan dianalisis oleh admin CRM, seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab  kanal aduan).

Admin akan menganalisis informasi atau data seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Dari sini, proses tindak lanjut laporan warga non-geo-tagging berjalan sama seperti laporan geo-tagging.

Platform Cepat Respons Masyarakat yang mengintegrasikan 13 kanal pengaduan dan aplikasi CRM Petugas ini telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022 (12 September 2022).

Selain itu, warga dapat memantau status aduannya melalui Platform CRM. Warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM. Laporan yang sudah selesai ditangani oleh petugas akan muncul dengan status berwarna hijau.

Adapun 13 kanal resmi milik Pemprov DKI, sebagai berikut :

- Pendopo Balaikota;

- JAKI;

- Twitter DKI Jakarta;

- Facebook Pemprov DKI Jakarta;

- Surat Elektronik/Email [email protected];

- Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;

- SMS 08111272206;

- Kantor Inspektorat;

- Kantor Wali Kota;

- Kantor Camat;

- Kantor Lurah;

- Aspirasi Publik Media Massa; dan

- LAPOR 1708. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI