KPK Bantah Pernyataan Kamarudin Soal Aduan Korupsi Diabaikan

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Ipi Maryati/dok: KPK
Ipi Maryati/dok: KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pengaduannya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi.

Dalam klaimnya, Kamaruddin menyebut laporan itu tidak ada yang ditindaklanjuti oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Lembaga antirasuah menyebut ucapan Kamarudin dalam tayangan video yang viral di media sosial itu tidak benar atau hoax.

"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud, sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.

"Dalam potongan video tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPK, namun ditanggapi Pimpinan KPK yang pada intinya aduan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti," sambung Ipi.

Ipi menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan telaah awal untuk menganalisis apakah aduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan perundang-undangan atau tidak.

Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, kata Ipi, maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat.

"Demikian halnya jika aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Ipi, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Selan itu, KPK juga dapat memberikan hadiah atau penghargaan kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya," kata Ipi.

Berikut pernyataan lengkap Kamarudin yang diklarifikasi oleh KPK:


"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi Ketua KPK muji-muji saya. Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun ga tahu kok, kau tahu katanya. Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, ga ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat."

"Tapi, sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun, tahu apa kata Ketua KPK sama saya: Anda belum layak dapat hadiah katanya. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang."

BERITALAINNYA
BERITATERKINI