KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Sulsel, Sebelumnya Sempat Mangkir

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali memanggil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari dalam penyidikan kasus dugaan suap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Sulsel tahun 2020 dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR). Politisi partai Golongan Karya atau Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel, Edi Rahmat.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan  Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan di Jakarta, Jum’at 21 Oktober 2022.

Sebelumnya pada Kamis 13 Oktober 2022, Ina Kartika Sari juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di BPK Sulsel dalam kasus yang sama. Namun ia mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Ipi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut KPK juga memanggil satu saksi lain, yaitu Ni'matullah selaku anggota Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tercatat KPK telah menahan empat tersangka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Kasus rasuah tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan Vonis lima tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini.

Sedangkan mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat divonis empat tahun penjara. Hakim Juga menjatuhkan denda kepada mantan orang kepercayaan Nurdin itu sebesar Rp. 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan penjara.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI