Sidang Kuat Ma'ruf Eksepsi di Tolak

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id) Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id) Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id) Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id) Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id)
Sidang Eksepsi Kuat Ma'ruf di tolak oleh jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20 Oktober 2022). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf yang ingin minta dibebaskan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI