Diduga Dikondisikan, Kepala BPK Bali Dicecar Soal Pemeriksaan LKPD Sulsel Tahun 2020

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding/ Istimewa
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding/ Istimewa

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala BPK Bali, Wahyu Priyono soal proses hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020 yang diduga dikondisikan oleh tersangka Andy Sonny (AS).

Pada Selasa, 17 Oktober 2022, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulsel pada Dinas PUTR.

"Dikonfirmasi mengenai proses pertanggungjawaban hasil pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel TA 2020 yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2022.

Ipi mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pengetahuan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat Wahyu Priyono masih menjabat Kepala BPK Perwakilan Sulsel.

Sementara, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu pihak swasta Almikayandika Musya.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan kembali pada Jumat 21 Oktober 2022," ujar Ipi.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sebagai pemberi suap yaitu Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Sedangkan pemberi suap yaitu Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny; dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.

Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel; dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Andi Sonny, Yohanes Binur, Gilang Gumilar, serta Wahid Ikhsan diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar.

Keempat tersangka diduga diminta memanipulasi temuan soal adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pada laporan keuangan Pemprov Sulsel, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI