Jadi Saksi Kasus Gereja Kingme Mile 32, KPK Cecar Bupati Toraja Utara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penunjukan tersangka Marthen Sawy (MS) sebagai Kepala bagian Kesra Pemkab Mimika, yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Pendalaman dilakukan melalui Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu 19 Oktober 2022.

Tim penyidik lembaga antirasuah memriksa Yohanis selama 12 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepada awak media, ia mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut.

"Enggak tahu sama sekali. Saya kabur, buta, gelap," kata Yohanis, Selasa malam.

Dalam kasus ini selain Eltinus, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp46 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI