Suap Izin Infrastruktur di Sulsel, KPK Panggil Kepala BPK Bali

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Wahyu Priyono dalam penyidikan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

Tim penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat yang telah ditetapkan tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.

Selain Wahyu, penyidik KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Almikayandika Musya selaku pihak swasta. Namun, Ipi tidak menjelaskan soal apa kedua saksi diperiksa.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Edy Rahmat, Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny; dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.

Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel; dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Andi Sonny, Yohanes Binur, Gilang Gumilar, serta Wahid Ikhsan diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar.

Keempat tersangka diduga diminta memanipulasi temuan soal adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pada laporan keuangan Pemprov Sulsel, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.sinpo

Komentar: