KPK Bantah Kembali Keluarkan Sprindik untuk Novanto

Laporan:
Senin, 06 November 2017 | 20:12 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Hal ini menepis foto spirndik KPK terhadap Novanto yang beredar luas.

Tak ada pergantian status yang disandang oleh Novanto, yakni masih menjadi saksi kasus e-KTP. 

"Belum ada (sprindik baru). Kami masih fokus di lima orang ini, dan perkuat konstruksi penanganan perkara. Di persidangan juga kita mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam ‎perkembangan penanganan terhadap lima orang tersangka ini, dan bahkan sudah ada yang diputus di pengadilan, termasuk juga putusan praperadilan, KPK akan lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Sebelumya beredar surat pemberitahuan dimulainya proses penyidikan yang dikeluarkan oleh pihak KPK, sprindik atas Setya Novanto tercatat dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI