Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
SinPo.id - Jaksa menyebut Ferdy Sambo yang menembakkan peluru ke kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena tembakan itu, Brigadir J akhirnya meninggal dunia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa memang disebutkan jika yang pertama kali menembak Brigadir J adalah Bharada E. Bharada E melepaskan sekitar tiga atau empat tembakan ke Brigadir J.
Namun saat itu, Brigadir J yang sudah jatuh terkapar masih mengerang kesakitan. Nyawa Brigadir J benar-benar selesai saat mantan Kadiv Propam itu menembak bagian kiri kepalanya.
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Jaksa juga menjelaskan, tembakan Ferdy Sambo ke kepala ajudannya itu mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Pasalnya peluru yang ditembakkan di kepala bagian belakang tembus hingga di bagian kanan hidung Brigadir J.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan, dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” terangnya.
Seperti diketahui, sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

