Pembunuhan Brigadir J, Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy Cepat Tembak!
SinPo.id - Sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs digelar hari ini, Senin 17 Oktober 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat membacakan jaksa membacakan surat dakwaan, terungkap jika Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menembak Brigadir J. Bahkan saat itu nada bicara Sambo seperti mengintimidasi Bharada E.
"Woy kamu cepat tembak!," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sebelum memerintahkan, Sambo juga sempat bertanya kepada Bharada E terkait keberanian ia menghabisi Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi, 'Berani kamu tembak Yosua?'," kata Jaksa.
Kemudian, sambung Jaksa, Bharada E menerima dan menyanggupi permintaan dari sang atasan.
"Siap komandan," ucap Jaksa menirukan perkataan Bharada E saat menyanggupi permintaan Sambo.
Sambo kemudian memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E. Kemudian Bharada E memasukkan delapan butir peluru ke senjata tersebut.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut,” terangnya.

