Pemerintah Ancam Blokir WhatsApp

Laporan:
Senin, 06 November 2017 | 16:16 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Terkait adanya konten pornografi di aplikasi WhatsApp, pemerintah mengancam akan memblokir aplikasi berbgai pesan itu.

Tenggat waktu pun diberikan pemerintah selama 2 X 24 jam bagi WhatsApp untuk segera menghilangkan konten pornografi pada aplikasinya.

"Whatsapp harus menindaklanjuti. Kalau tidak, pemerintah akan 'men-Telegram-kan' (memblokir) WhatsApp," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Penggunaan kata men-Telegram-kan oleh Samuel mengacu pada kata Telegram, aplikasi berbagi pesan yang sebelumnya diblokir pemerintah karena dinilai banyak mengandung konten radikalisme dan terorisme.

Adapun batas waktu 2 X 24 jam dihitung setelah pemerintah mengirimkan peringatan pertama, Senin (6/11/2017), dan berakhir pada Rabu (8/11/2017).

Konten berbau seks hinggap di aplikasi pesan singkat paling populer WhatsApp. Konten tersebut merupakan bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF.

Jika di BlackBerry Comics berbentuk gambar dan Telegram hanya stiker, emoji WhatsApp merupakan animasi yang jelas bergerak-gerak, bahkan cukup banyak yang seperti cuplikan film porno atau paling tidak film tidak lolos sensor.

Mengutip situs Kementerian Kominfo, kementerian itu menerima aduan konten pornografi sebanyak 585. Sementara total aduan konten berbau pornografi yang masuk ke Kementerian Kominfo 775.339.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI