Waketum MUI: Indonesia Adalah Negara Perjanjian

Laporan:
Senin, 06 November 2017 | 16:01 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Yogyakarta, sinpo.id - Zainut Tauhid selaku Wakil Ketua Umum MUI memberikan beberapa pandangannya terkait perbedaan agama di Indonesia yang sering menjadi suatu polemik. Ia mengatakan, Indonesia itu negara yang menganut paham kebangsaan (nation state), bukan negara agama yang didasarkan pada ajaran agama tertentu.

Beliau melanjutkan, para ulama pun juga sepakat bahwa Pancasila adalah solusi kebangsaan (makharij wathaniyyah) yang menjadi titik kesepakatan dan kompromi dalam berbangsa dan bernegara. Bahkan, agama menjadi kekuatan besar yang menginspirasi lahirnya Pancasila.

Menurutnya, ada dua tantangan besar terhadap keutuhan NKRI. Dua tantangan tersebut yakni adanya paham Fundamentalisme Agama dan Fundamentalisme Sekular. Hal ini ia sampaikan pada acara Seminar dan Sarasehan Budaya Pancasila dan Kebhinnekaan di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Senin (6/11).

“Dua tantangan besar tersebut adalah adanya paham Fundamentalisme Agama dan Fundamentalisme Sekular. Fundamentalisme agama bertujuan ingin mengganti Pancasila dengan agama. Gerakan ini ingin membongkar nilai-nilai dasar kebangsaan yang sudah menjadi kesepakatan seluruh bangsa, dan mencoba membenturkan agama dengan Pancasila. Sedangkan fundamentalisme sekular berupaya ingin memisahkan Pancasila dengan agama. Padahal Pancasila sendiri digali dari nilai-nilai ajaran agama, budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia,” tegas Zainut kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11).

Seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga menghadirkan nara sumber dari para tokoh nasional seperti Prof. Buya Syafi'i Ma'arif, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. M. Mahfud MD, Gubernur Provinsi Yogyakarta dan pimpinan dari organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia.

Beliau melanjutkan, Negara Indonesia  bukanlah negara Islam (darul Islam), bukan juga negara kafir (darul kufri),  tetapi negara perjanjian (darul ahdi). Implikasinya yaitu umat Islam dan nonmuslim di Indonesia terikat perjanjian dan kesepakatan (mu'ahadah wa muwafaqah) untuk saling mencintai, menyayangi, dan saling tolong menolong.

“Kesepakatan bangsa Indonesia membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila adalah mengikat seluruh elemen bangsa. Bagi umat Islam, kesepakatan tersebut merupakan tanggungjawab keagamaan (mas’uliyyah diniyyah) sekaligus sebagai  tanggungjawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah) yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama (hirâsat ad-dîn wa siyâsat ad-dunya),” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI