Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika, KPK Panggil Bupati Toraja Utara
SinPo.id - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile.
Dalam perkara tersebut lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO) dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh keterangan apa yang akan didalami tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.
Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 Miliar.
Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.