KPK Perpanjang Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Antara Foto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Antara Foto

SinPo.id -  Masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) diperpanjang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 40 hari kedepan terhitung hari ini, 13 Oktober sampai dengan 21 November 2022.

Perpanjangan dilakukan mengingat proses pengumpulan alat bukti dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat ini masih terus dilakukan.

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD selama 40 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, pihaknya juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya, yaitu Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); kemudian dua PNS di MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); serta dua pengacara pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, kemudian Elly Tri Pangsetu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Kemudian tersangka Muhajir Habibie; Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Selanjutnya tersangka Nurmanto Akmal dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Seperti diketahui, penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI