Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK Ke Lapas Kelas II A Tenggarong

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Nur Afifah Balqis/Facebook: Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis/Facebook: Nur Afifah Balqis

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseskusi mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tenggarong.

Nur Afifah merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, terpidana Nur Afifah akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berlangsung.

"Dipidana juga untuk membayar denda sebesar Rp300 juta," ujar Ali.

Dalam kasus tersebut, Nur Afifah merupakan penerima suap bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Masud dan tiga pihak lainnya, diantaranya Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI