KPK Bakal Cecar Ketua DPRD Sulsel Terkait Perkara Suap
SinPo.id - Penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ina Kartika Sari dalam penyidikan kasus dugaan suap laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR).
Politisi partai Golongan Karya atau Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan, Edi Rahmat.
"Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga memanggil empat saksi lain, yaitu Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, Darusman Idham; Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan Selaku Pegawai Negeri Sipil, M. Jabar; Junaedi B, Plt. Kepala BKSD Sulawesi Selatan selaku PNS; dan Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Moh. Roem.
Sebelumnya dalam perkara itu, lembaga antirasuah telah menahan empat tersangka yaitu Andy Sonny (AS) Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Kemudian Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan Vonis lima tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Selain itu, Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam amar putusan perkara ini.
Sementara itu mantan Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edi Rahmat divonis empat tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda kepada mantan orang kepercayaan Nurdin itu sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan penjara.

