Pengacara Minta Kasus Lukas Enembe Diselesaikan Secara Adat, KPK: Mestinya Dia Paham Hukum
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sayangkan pernyataan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin yang meminta kasus klaiennya diselesaikan secara hukum adat.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai seharusnya selaku kuasa hukum seharusnya paham persoalan hukum dan memberi nasihat secara profseional. KPK khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Ali menyebut, sejauh ini memang benar bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
Selain itu, lanjut Ali, perihal apabila hukum adat akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," ujar Ali.
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyebut masyarakat adat di Papua akan menyerahkan perkara dugaan korupsi yang membelit kliennya kepada adat setempat.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat di Papua meminta agar Gubernur Papua dua periode itu diperiksa secara terbuka di Jayapura, Papua agar dapat disaksikan masyarakat. Permintaan tersebut mengingat Lukas telah disahkan sebagai Kepala Suku Besar pada 8 Oktober lalu oleh Dewan Adat Papua yang terdiri dari tujuh suku.
Menurutnya adat di Papua juga melindungi perempuan dan anak. Sehingga kesepakatan tersebut juga berlaku pada proses pemeriksaan terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

