KPK Panggil Petinggi Casino Singapura Tempat Lukas Enembe Main Judi

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam
Juru bicara KPK Ali Fikri/ SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Direktur Marina Bay Sands (Casino Singapura) Defry Stalin sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta atas nama Defry  Stalin (Asisten direktur MBS casino Singapura)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh keterangan apa yang akan didalami tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tunai dari Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) mencapai Rp 650 miliar yang mengarah ke rumah judi (casino).

Kepala PPATK Ivan Yistiavandana menyebut bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar.

"Adanya transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di Casino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 650 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Gedung Menkopolhukam Jakarta, Senin 19 September 2022.

Ivan menyebut proses penelusuran terhadap Lukas Enembe itu sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu, tetpatnya sejak 2017. Dalam periode itu sampai sekarang, PPATK sudah menyampaikan sebanyak 12 hasil anaisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak-pihak lain. Angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar," terangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini lembaga antirasuah sudah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali. Akan tetapi Gubernur Papua dua periode itu selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan atau sakit.

Gubernur Papua dua periode itu telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI