KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Dok: KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Dok: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Adi Jumal Widodo (AJW) yang menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha. Perpanjangan masa penahanan keduanya dilakukan mengingat tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik yang masih terus dilakukan, maka Tersangka MAW Cs masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimulai dari 11 Oktober sampai dengan 9 November 2022.

"MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1," ujar Ali.

Sebelumnya, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Keempatnya yaitu Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.

Tim penyidik KPK telah menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum. Saat ini para tersangka pemberi suap tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI