Menko PMK menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:18 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,(PANRB), Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat mendatangani penetapan cuti bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11 Oktober 2022). Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2023 sebanyak delapan hari, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
JANGAN TERLEWAT:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif
BACA BERIKUTNYA:
Banjir Surut, Petugas Damkar Fokus Bersihkan Sisa Lumpur
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER

