Jubir KY: Hakim PN Jaksel Belum Butuh Rumah Aman untuk Sidangkan Kasus Brigadir J

Laporan: Sinpo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk belum membutuhkan rumah aman. Keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut dihormati oleh KY. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jakarta Selatan.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Miko usai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Selatan. Dari pertemuan itu dipastikan bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah PN Jakarta Selatan.

Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim.

Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. Berdasarkan hal tersebut, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang menewaskan Brigadir J.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI