Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Tetapkan Tersangka Lain

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:06 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi penetapan status tersangka itu, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal identitas tersangka.

“Iya, (tersangka) bukan hanya Lukas Enembe,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.

Rencananya, komisi antirasuah itu akan mengumumkan informasi terkait identitas para pelaku saat penyidikan sudah dinilai cukup. Sejauh ini lembaga antirasuah memang belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua.
Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mengumumkan informasi terkait identitas para pelaku saat penyidikan sudah dinilai cukup.

“Pada waktunya nanti akan disampaikan ketika penyidikan cukup,” ujar Ali.

Informasi terkait adanya tersangka lain disampaikan Ali Fikri saat menanggapi sikap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo yang mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi. Ali menegaskan keterangan keduanya tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe, namun juga untuk tersangka lainnya. Sehingga KPK meminta keduanya agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas Enembe ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe,” terang Ali.

Sebelumnya, Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe menolak jadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Surat penolakan itu diserahkan tim hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022. Keduanya menolak menjadi saksi Lukas Enembe dengan alasan memiliki hubungan sedarah. Dimana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yaitu pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota keluarga yang dipanggil sebagai saksi dapat menolak jika tidak menghendaki.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI