Novanto Diminta Cabut Laporan Penyebar Meme

Laporan:
Minggu, 05 November 2017 | 13:56 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi (KMSA) meminta kepada Ketua DPR RI Setya Novanto, untuk segera mencabut laporan terkait penyebaran meme dirinya di jagat maya. 

Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin menegaskan, KMSA juga mendesak Polri untuk hentikan pemidanaan terhadap penyebar meme Setya Novanto.

"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampaknya yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," lanjut dia.

Ketakutan itu kata Nawawi, akan berdampak pada Demokrasi yang sudah berjalan di negeri ini. Orang akan kian takut untuk mengekpresikan pikiran ataupun pendapat mereka.

Jika sudah begitu, akhirnya ketakutan tersebut mematikan kritik terhadap kinerja pejabat publik, khususnya wakil rakyat. Proses demokratisasi di Indonesia pun menjadi terhambat.

"Mengingat Setya Novanto adalah seorang pejabat publik, jadi harusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya. Malah harusnya menjadi bahan koreksi," ujar Nawawi.

Setya Novanto sebelumnya memproses hukum terhadap 32 akun yang  terdiri dari 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. Akun tersebut diduga menyebarkan meme Novanto saat berada di rumah sakit.

Satu orang telah ditangkap karena mengunggah foto meme Satya Novanto di Instagram.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI