KY Periksa Pelanggaran Etik Dua Hakim Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Yudisial (KY) menggelar pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting, Senin 10 Oktober 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut, yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Pemeriksaan ini dilakukan di dan difasilitasi oleh KPK," ujar Miko menambahkan.

Komisi Yudisial mengapresiasi kesediaan lembaga antirasuah untuk membuka pintu untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.sinpo

Komentar: