Istri dan Anak Lukas Enembe Berhak Menolak Jadi Saksi, Bukan Berarti Mangkir
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun penolakan boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.
Atas dasar itu, KPK meminta keduanya yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe agar memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta Senin 10 Oktober 2022.
Ali mengatakan, kehadiran Yulce dan Astract dalam pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Sehingga tim penyidik akan mempertimbangkan ketika keduanya memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Maka kami berharap Ybs. koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ujar Ali.
Selain itu, Ali menegaskan dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum.
Sehingga, lanjut Ali, jika istri dan anak Lukas Enembe merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya seharusnya langsung disampaikan kepada penyidik dan bukan melalui tim kuasa hukum.
"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tandasnya.
Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe menolak jadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Surat penolakan itu diserahkan tim hukum dan advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022.
Keduanya menolak menjadi saksi Lukas Enembe dengan alasan memiliki hubungan sedarah. Dimana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yaitu pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota kelauarga yang dipanggil sebagai saksi dapat menolak jika tidak menghendaki.

