Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, 50 Ribu Buruh Gelar Aksi di Istana Presiden pada 12 Oktober
SinPo.id - 50 ribu orang buruh akan menggelar aksi demonstrasi serempak di 34 provinsi pada 12 Oktober 2022. Rencananya, aksi akan dipusatkan di Istana Kepresidenan di DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Ada 6 tuntutan yang akan disampaikan di antaranya kenaikan upah 13% dan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Dalam aksi ini setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, pada Minggu 9 Oktober 2022.
Khusus terkait kenaikan harga BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat.
Ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, Said Iqbal memandang upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam peraturan itu mengenal batas atas dan batas bawah sehingga banyak kabupaten/kota disebut upah minimumnya berpotensi tidak mengalami kenaikan.
"Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan inflasinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25% dan kategori ketiga adalah kelompok rumah di mana sewa rumah naik 10-12,5%," tutur Said Iqbal.
Menurunya, inflasi di 3 kelompok itu lah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM. Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM inflasi 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.
"Kita ambil angka 7% untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%. Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tambahnya.