Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Sleman Ditetapkan Tersangka
SinPo.id - Polresta Sleman menetapkan mantan kepala sekolah SMK swasta di Kabupaten Sleman berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61) jadi tersangka kasus korupsi dana BOS periode anggaran 2016 sampai dengan 2019. Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan selama empat tahun tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp299,96 juta.
"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman. Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," kata Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan.
Sementara itu, Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini berawal dari laporan masyarakat pada Januari 2020 lalu. Menurut Apfryyadi, dibutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk penyelidikan kasus korupsi dana BOS itu. Upaya penyelidikan melibatkan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka. Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi," tambahnya.