Pelajar Kota Depok Dilarang Keluar Rumah di Atas Pukul 20.00 WIB

SinPo.id - Pelajar di Kota Depok dilarang keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran (SE)005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 tentang penetapan jam malam bagi para pelajar.
"Pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Kota Depok ini untuk mengantisipasi pelajar terlibat tawuran atau menjadi korban geng motor," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, dalam keterangannya, pada Jumat 7 Oktober 2022.
Upaya penetapan jam malam bagi para pelajar itu dilakukan sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif, tawuran antar pelajar dan maraknya aksi gank motor di wilayah Kota Depok dan sekitarnya. Untuk itu, dilakukan upaya pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa siswinya untuk tidak keluar rumah diatas pukul 20.00 WIB.
"Untuk itu, diharapkan semua warga Satuan Pendidikan di Kota Depok agar mematuhi imbauan tersebut, dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama. Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian Satuan Pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang Ijin Operasional Sekolah tersebut (swasta),” jelasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu