Pengembangan Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Dugaan Suap di Riau
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan suap pada Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus suap terkait izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menyeret mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
"Melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut. Akan tetapi pihak-pihak yang dijadikan tersangka, kronologis dugaan pidana, serta pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan sudah cukup.
KPK bakal terus menyampaikan perkembangan penyidikan kali ini ke publik. Hal itu agar proses penyidikan bisa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujar Ali.
Sebelumnya, Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara dalam kasus suap izin HGU sawit. Vonis itu lebih rendah dari permintaan jaksa yang menuntut divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu jaksa meminta agar Andi di denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Baik jaksa maupun Andi Putra mengajukan banding atas putusan Hakim tersebut. Akan tetapi, banding kedua pihak tersebut ditolak.

