Pesan Jokowi ke Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan: Hati-hati Kelola Dana
SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di Istana Merdeka, Jumat 7 Oktober 2022.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Presiden menyampaikan pesan, agar dewan direksi untuk hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Bapak Presiden tadi titip dana yang besar ini dikelola dengan sangat baik dan hati-hati,” kata Anggoro seperti dilansir dari website Setkab.
Anggoro menjelaskan, saat ini dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp607 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 89 persen diinvestasikan ke goverment related investment, dengan 65 persen di antaranya ada di Surat Berharga Negara (SBN).
“Tentu saja untuk memastikan bahwa dana tersebut bisa aman dan saat dibutuhkan nantinya tetap ada dananya,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan capaian selama 19 bulan sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 22 Februari 2021 lalu. Salah satunya meningkatnya jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 juta peserta menjadi 35 juta peserta.
“Kami menargetkan dalam 5 tahun tumbuh 2 kali lipat menjadi 70 juta,” jelas dia.
Saat ini, kata Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan digitalisasi layanan melalui Jamsostek Mobile. Hal ini semata-mata guna memberikan kecepatan layanan dan meningkatkan kepuasan peserta, sesuai arahan dari Presiden Jokowi.
“Kami menyampaikan bahwa kami telah melaksanakan digitalisasi dalam layanan sehingga kalau dulu peserta itu klaim butuh waktu 10-15 hari. Saat ini klaim hanya 15 menit bisa klaim dengan Jamsostek Mobile,” ujarnya.
Dewan direksi juga menyampaikan soal perkembangan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menurut Anggoro, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data penerima BSU hingga tahap 4, sedangkan tahap 5 akan segera dikirimkan dalam waktu dekat.
“Totalnya 14 juta data BSU kita kirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk divalidasi,” tandasnya.

