Kasus Tujuh Ton Solar Subsidi yang Diselewengkan di Sumsel Terungkap, Modusnya Begini

Laporan: Sinpo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 08:12 WIB
Konferensi pers penyalahgunaan BBM Subsidi di Polda Sumsel/ Instagram BPH Migas
Konferensi pers penyalahgunaan BBM Subsidi di Polda Sumsel/ Instagram BPH Migas

SinPo.id - Badan Pengatur Hilr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan kasus penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 Ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu  hasil dari sinergi dengan kepolisian khususnya penyelewengan distribusi BBM subsidi, Polda Sumsel selalu berperan aktif dalam melakukan penindakan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Oktober 2022.

Erika mengaku mengapresiasi pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan Polda Sumsel. 

"Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM Subsidi," kata dia.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penyalahgunaan dilakukan dengan modus mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan dump truck secara berulang-ulang. Pelaku menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

"Lalu truk dibawa dan dikuras gudang penyimpanan serta ditampung menggunakan jerigen dan baby tank untuk diperjual belikan kembali," kata Toni.

Toni menjelaskan, pengungkapan kasus ini adalah  tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan yang di indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

"Hal ini merupakan komitmen kami di kepolisian untuk menanggapi aduan masyarakat. Kerja sama dengan BPH Migas salah satunya memudahkan untuk memantau isu dan mengantisipasinya," jelasnya.

Erika menambahkan saat ini pemerintah telah menyetujui penambahan kuota JBT Minyak Solar dari 15,1 Juta KL menjadi 17,83 Juta KL dan JBKP Pertalite dari 23,05 Juta Kl menjadi 29,91 Juta KL. 

“Dengan adanya penambahan kuota bukan bearti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi menjadi lemah namun penegakan hukum harus tetap berjalan dan lebih ditingkatkan lagi agar distribusi BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak," tutup Erikasinpo

Komentar: