Penggeledahan Terkait Suap Pesawat Airbus Garuda, KPK Dapatkan Sejumlah Dokumen

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri/ Istimewa
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri/ Istimewa

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2010-2015.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta di kediaman dan kantor milik para pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Ali menjelaskan, dokumen tersebut kemudian disita sebagai barang bukti untuk kemudian dilakukan analisa dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sejauh ini, kata Ali, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi.

"Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indoensia Tbk tahun 2010-2015.

Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI periode 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan terkait pengembangan perkara suap PT GI (Garuda Indonesia) Tbk," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 4 Oktkber 2022.

Menurutnya penyidikan yang lembaga antirasuah lakukan itu merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus ini diketahui menjerat eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya sebagai tersangka.

KPK baru akan umumkan pihak-pihak sebagai tersangka setelah penyidikan dirasa cukup. Serta rangkaian dugaan perbuatan pidananya dan pasal-pasal yang disangkakan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI