Baleg DPR RI Godok RUU Kesehatan

Laporan: Sinpo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 02:42 WIB
Supratman Andi Agtas yang merupakan Ketua Baleg DPR RI - Foto: Istimewa
Supratman Andi Agtas yang merupakan Ketua Baleg DPR RI - Foto: Istimewa

SinPo.id -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Pada Senin 3 Oktober 2022, digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

“Kami mengundang organisasi profesi di bidang kesehatan  untuk meminta masukan pembahasan RUU tentang kesehatan ini,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin RDPU di ruang rapat Baleg, Nusantar I, Senayan, Jakarta.

RUU tentang kesehatan merupakan usulan baru dalam RUU perubahan Prolegnas Prioritas 2022 yang akan dibahas dengan metode Omnibus Law. Adapun beberapa isu yang Baleg ingin perdalam dalam pertemuan ini diantaranya mengenai redefinisi tentang organisasi profesi. 

“Kami berharap nantinya setiap tenaga kesehatan hanya memiliki satu organisasi profesi,” ungkapnya. 

 Isu selanjutnya menyangkut penerbitan STR. “Ini terkait praktik kedokteran atau SIP,  kami minta tanggapannya,” kata Supratman. Kemudian, ia bilang, BPJS nantinya juga akan masuk dalam ketentuan yang diatur dalam RUU kesehatan serta manfaat medis sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan PB IDI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program Legisalasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk membahas RUU kesehatan Omnibus Law. Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini adalah Undan-Undang (UU) Sistem Kesehatan Nasional.

“Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran,” katanya. Slamet menambahkan, DPR dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan merevisi Peraturan pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran namun bukan dengan mencabut UU Praktik Kedokteran dan memasukkannya ke dalam UU Kesehatan omnibus law. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI