Tepis Isu Kriminalisasi, KPK Buka Peluang Kasus Formula E Dibuka ke Publik

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 03 Oktober 2022 | 21:22 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /SinPo.id
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kemungkinan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada ajang balap Formula E di Jakarta dibuka ke publik. Hal itu untuk menepis kecurigaan yang menuding lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Kasus (Formula E) sudah sedikit terungkap, kami sedang mempertimbangkan juga, bagai mana kalau proses Lidik itu kita buka saja. Supaya masyarakat  juga tau apasih dari hasil Lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga, seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Alex menuturkan, dibukanya proses penyelidikan atau Lidik agar masyarakat mengetahui apa saja yang sudah diperoleh KPK selama ini. Selain itu juga agar masyarakat tau  keterangan para saksi yang telah dipanggil dan apa yang mereka terangkan ke tim penyelidik dalam mengusut dugaan korupsi Formula E tersebut. Dalam proses perjalanannya pun, Alex  menegaskan, tidak ada intimidasi terhadap dirinya secara pribadi. Begitupun berita soal adanya paksaan untuk menghentikan dan melanjutkan penyelidikan kasus Formula E. Ia menegaskan, hanya berpegang teguh pada aturan dan bersandar pada alat bukti dalam menangani perkara dugaan adanya korupsi pada ajang balap mobil listrik di Jakarta tersebut.

"Saya tidak merasa terintimidasi atau seolah-olah saya merasa dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. Berpegang pada aturan dan kemudian bersandarkan pada alat bukti itu yang menjadi sandaran kami di KPK," tegas Alex.

Sekali lagi, Alex menegaskan, KPK tidak pernah menargetkan siapapuan dalam melakukan penyelidikan dugaan adanya korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

"Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI