KPK Panggil Asisten Hakim Agung Terkait Suap Pengurusan Perkara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakulan penyidikan perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
Penyidik menjadwalkan memanggil asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap pengurusan perkara.
"Hari ini, pemeriksaan saksi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.
Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.