Sikap Indonesia Soal Referendum Rusia Atas Empat Wilayah Ukraina

Laporan: Sinpo
Minggu, 02 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Presiden Vladimir Putin menandatangani persetujuan bergabungnya wilayah Ukraina ke Rusia. Foto/Ilustrasi
Presiden Vladimir Putin menandatangani persetujuan bergabungnya wilayah Ukraina ke Rusia. Foto/Ilustrasi

SinPo.id -  Rusia menyelenggarakan referendum di empat wilayah Ukraina. Yaitu, Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson. Kementerian Luar Negeri menilai referendum yang diselenggarakan Rusia melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.

"Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,? kata Kemlu RI di akun media sosial Twitter pada Minggu 2 Oktober 2022. 

Indonesia menilai referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak.

Untuk diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat 30 September 2022 mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam "operasi militer khusus" bahkan ketika menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius. Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI