Senin Besok, Penyerahan Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J
SinPo.id - Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau tahap II akan dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"(Jaksa,-red) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Minggu 2 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, upaya penahanan pada dasarnya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah tersangka saat kasusnya mulai disidangkan di meja hijau. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti serta melarikan diri. Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," ujarnya.
Adapun para tersangka yang akan diserahkan dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.