Bareskrim Serahkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J ke Jaksa Pekan Depan

Laporan: Tri Bowo Santoso
Kamis, 29 September 2022 | 01:29 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

SinPo.id -  Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus obstruction of justice kasus Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Iya semuanya. Jadi kan 5 berkas perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara obstruction of justice. Jadi semuanya akan diserahkan kepada tanggal 3 Oktober 2022," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Para tersangka yang akan diserahkan adalah FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri juga menyatakan pihaknya akan melimpahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang di Gedung Bareskrim Polri.

Para tersangka dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dedi mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus, dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," imbuh Dedi.

Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," tandas Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir j dan Obstruction of Justice telah lengkap. Para tersangka kasus tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," tutur Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI