KPK Sita Dokumen Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan data dan dokumen hingga bukti elektronik dari hasil penggeledahan dalam kasus Suap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Semarang, Salatiga dan Yogyakarta.
Penggeledahan dilakukan terkait peyidikan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).
"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Ali menjelaskan, tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak-pihak yang terkait dengan kasus pengurusan perkara di MA.
Dari penggeledahan itu, lanjut Ali, kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk dianalisis. Selain itu juga untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara, Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk sebagai pengacara untuk mengurus perkara koperasi simpan pinjam Intidana oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dan fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan pesanan.
Kemudian Yosep dan Eko memberikan uang yang bersumber dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH) dan Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai representasi dari Sudrajad Dimyat (SD) selaku Hakim Agung di MA sebesar SGD 202.000 atau Rp2,2 Miliar.