KPK Belum Dapat Info Sahih Kesehatan Lukas Enembe

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 27 September 2022 | 10:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Namun kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya itu masih dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Senin, 26 September 2022.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 26 September 2022.

Panggilan terhadap Lukas Enembe itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya ia tidak menghadiri panggilan penyidik lembaga antirasuah pada pemanggilan pertama, Senin 12 September 2022.

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," ujar Ali.

Ali berharap peran kuasa hukum Lukas seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

KPK pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Hal tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe kembali datangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.

"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.

Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.sinpo

Komentar: