Rencana Akuisisi PT Aventis Pharma, Pekerja Menuntut Hak Pengambilalihan

Laporan: Sinpo
Senin, 26 September 2022 | 13:24 WIB
Ilustrasi (sinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (sinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Pekerja PT Aventis Pharma menuntut hak pengambilalihan tekait rencana akuisisi oleh PT Kalbe Farma Tbk terhadap 80 persen saham perusahaan tersebut. Akuisisi PT Aventis Pharma atau Sanofi Indonesia ditargetkan selesai pada Oktober 2022 mendatang.

“Atas Pengambilalihan tersebut para pekerja menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,” kata kuasa hukum pekerja PT Aventis Pharma, Sholakudin Senin 26 September 2022.

Sholakudin mengacu ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Ciptakerja Bab IV Ketenagakerjaan pasal 154A ayat 1 huruf a, yang menyebutkan perusahaan wajib memberikan hak para pekerja dengan dasar hitungan sesuai pasal 157.

“Hak pekerja yang seharusnya dipenuhi yaitu surat kesepakatan pengakhiran hubungan kerja, surat keterangan kerja, hak pesangon sesuai pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Sholakudin menambahkan.

Ia juga mengacu pasal 154A ayat 1 huruf a pada undang-undang yang sama, yang mengatur hak pensiun atas karyawan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan, serta hal-hal lain sesuai perjanjian kerja bersama yang relevan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Sholakudin, sebagai kuasa pekerja PT Aventis Pharma ia telah menyampaikan surat menyelesaikan perkara pemenuhan hak akibat pengambilalihan perusahaan serta penolakan pekerja melanjutkan hubungan kerja.

“Kami memohon penyelesaian terkait Pemutusan Hubungan kerja berdasarkan ketentuan sesegera mungkin sebagai kuasa hukum para pekerja perundingan Bipartit atau Musyawarah mencapai mufakat dalam menyelesaikan Permasalahan tersebut,” katanya.

Namun sampai saat ini belum ada jawaban dan respon dari perusahaan dan managemen PT Sanofi-Aventis terkait surat yang ia layangkan. Hal itu sangat disayangkan, mengingat amanah undang-undang nomor 40 tahun 2007 yang mengatur mengenai perseroan terbatas jelas kepentingan pekerja wajib diperhatikan ketika proses pengambilalihan yang terjadi.sinpo

Komentar: