Meledaknya Pabrik Mercon, Dewi Asmara Usulkan Panja

Laporan:
Selasa, 31 Oktober 2017 | 18:02 WIB
Dewi Asmara selaku Anggota Komisi IX DPR RI - Foto: Istimewa
Dewi Asmara selaku Anggota Komisi IX DPR RI - Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi IX DPR RI menyoroti penanggulangan terhadap musibah kebakaran pada PT. Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS). Dewi Asmara selaku Anggota Komisi IX menekankan kinerja Pemerintah di sektor Pemadam Kebakaran dan Anggota DPR juga mendukung Pembentukan Panja Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Musibah terbakarnya pabrik mercon milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang merenggut 49 korban jiwa, menunjukkan lemahnya kinerja dan koordinasi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

"Pemerintah khususnya Kemenaker, Pemda, serta BPJS Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan tenaga kerja, bila ada masalah seperti pemadam kebakaran, ketimbang menjalankan kewajiban mereka untuk mencegah hal itu terjadi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kemenaker, Disnaker Provinsi Banten, Bupati Tangerang, dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kompleks DPR RI, Selasa (31/10).

Dewi mengatakan, bagaimana langkah Pemerintah yang baru akan membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Jelas sekali tampak Pemerintah baru bertindak bila permasalahan di lapangan sudah terlanjur terjadi, perannya lebih seperti pemadam kebakaran, ketimbang berusaha mencegah di awal. Padahal mereka punya tugas mengawasi jalannya perusahaan.

"Bila ada pengawasan berkala mulai dari awal pelaksanaan pembangunan hingga perusahaan tersebut beroprerasi maka peristiwa tersebut bisa dihindari," lanjutnya.

Dewi juga mempertanyakan, bagaimana bisa perusahaan yang memproduksi bahan beresiko tinggi tidak memberikan perlindungan sosial, perlindungan teknis keselamatan, dan perlindungan upah layak kepada pekerjanya, masih mendapatkan izin beroperasi. 

Beliau pun menyarankan agar Komisi IX membentuk Panja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Karena kebutuhan dalam koordinasi yang bagus di antara Pemerintah, agar tidak tercipta lagi kemungkinan-kemungkinan kejadian ini bisa terulang kembali dan fatal akibatnya.

"Ini semua terjadi karena buruknya kinerja pengawasan dari Pemerintah. Koordinasi antara Kemenaker dan Disnaker daerah tidak berjalan, sehingga terkesan mereka saling lepas tanggungjawab setelah adanya kejadian ini," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI