KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Keduanya yaitu, Wiyanti Hakim yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tamara Anggany selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Ali mengungkapkan, pihaknya juga menjadwalkan memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sebagai tersangka, hari ini, Senin 26 September 2022.
Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Lukas Enembe tidak hadiri pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Senin, 12 September 2022 lalu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.
Kedatangan itu untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.
Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.
Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
PPATK temukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.