KPK Jerat Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Provinsi Papua

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 26 September 2022 | 12:08 WIB
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Ali menjelaskan, untuk mendalaminya tim penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang sebagai saksi yaitu Wiyanti Hakim yang berprofesi sebagai PNS dan Tamara Anggany selaku karyawan swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tutur Ali.

Lembaga antirasuah juga dijadwalkan memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sebagai tersangka, hari ini, Senin 26 September 2022.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Lukas Enembe tidak hadiri pada panggilan pertama sebagai tersangka pada Senin, 12 September 2022 lalu.

Sebelumnya tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022, kemarin. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan itu untuk meminta KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 26 September 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka sejumlah kasus dugaan korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Akan tetapi KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat kader partai Demokrat tersebut.

Saat ini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir rekening bank milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

PPATK temukan transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi atau kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI